whatwonderfullworld.com KPK harus memanggil Mantan Direksi PGN terkait dugaan Korupsi di PT Saka Energi diantaranya adalah proses akuisisi sebesar 20 persen participating interest (PI) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.
Posisi kasus dugaan korupsi ketika proses akuisisi PI tersebut, Saka mengucurkan dana sekitar USD 70 juta. Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak, yakni Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Pada Desember 2014, dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura.
Kemudian Yusri menjelaskan kalau pembayaran berlanjut pada Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, jelas Yusri lagi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026.
Di satu sisi, diduga juga ada kejanggalan proses akuisisi berdasarkan catatan pajak. Dugaan jumlah kerugian negara diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar USD 101,05 juta dan nilai akhir investasi pada laporan keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar USD 31,78 juta Dan Saka Energi untuk bertanggung jawab atas pajak dan denda bernilai total USD 255,4 juta.
Perlu diketahui, pada Februari dan Desember 2015, Saka Energi juga menerima pinjaman dari pemegang saham sebesar USD 77,61 juta dan USD 283,12 juta.
Fasilitas peminjaman pertama akan jatuh tempo pada 6 Januari 2023. Sementara fasilitas pinjaman kedua diperpanjang sampai dengan 1 Desember 2025. Sebanyak 50 persen dari total fasilitas pinjaman harus dilunasi paling lambat 1 Desember 2024 dan sisanya paling lambat 1 Desember 2025.
KPK harus memanggil Hendi Prio untuk diminta penjelasannya apakah dia terlibat dan mengetahui proses akuisisi tersebut atau tidak. “Sebab saat itu pemegang otoritas tertinggi di PGN ada di tangan Hendi Prio, ada dugaan kuat dalam kasus ini merupakan rekayasa dari pelaku keputusan tertinggi di PT Saka Energi Indonesia, anak usaha dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Dimana para pengambil keputusan di Saka Energi dan PGN saat mengakuisisi lapangan tersebut dari Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014. Diduga melakukan kesengajaan untuk memperkaya Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) dengan tidak memotong kewajiban pajak dari Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) dan akhirnya PT Saka Energi harus menanggung pajak Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) sebelum diakusisi dan pajak penjualan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) sebesar denda pajak potensial senilai USD 127,7 juta terkait dengan pembelian 65 persen saham di Blok Pangkah dari Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil and Gas Inc (HOGI) pada 2014.
Dimana konyolnya lagi Dari pembelian tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan meminta Saka Energi untuk bertanggung jawab atas pajak dan denda bernilai total USD 255,4 juta. Dan informasinya sudah dibayarkan oleh PT SAKA Energi ke Direktorat Pajak
Dalam kasus ini sudah sangat jelas sekali ada kerugian negara yang sangat besar, dan diduga dana sebesar USD 127,7 juta yang ikut disetorkan oleh PT Saka energi saat pembelian Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) tersebut yang disetor Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) dibagi bagi di Singapore oleh oknum pejabat pejabat tinggi di PGN saat.
Nah, saatnya KPK segera membongkar dugaan Konspirasi kejahatan kelas tinggi dalam kasus ini dengan segera memanggil semua pelaku-pelakunya. Jangan cuma korupsi kelas cecere aja yang diurus. Ini kasus Jumbo loh, jika dalam 1 bulan kasus ini tidak dapat diungkap, maka Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan menjumpai Jampidsus di Kejaksaan Agung untuk melaporkan kasus ini.
Oleh Arief Poyuono
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu