whatwonderfullworld.com – Kedua saksi pihak tergugat, tidak mengetahui adanya keberatan atau penolakan masyarakat,terkait kehadiran PT. TMS di pulau Sangihe Sulut.
Demikian Sidang lanjutan Gugatan SK Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Peningkatan Tahap Produksi Kontrak Karya PT Tambang Sangihe,(PT.TMS) yang dilangsungkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rabu, (2/2/2022).
Agenda Sidang menghadirkan dua orang saksi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Andri BH (43), PNS, jabatan Analisis Kebijakan Madya/Koordinator Pengawasan Eksplorasi dan Eldo (33), PNS, Analisis Pelayanan Mineral dan Batubara. Sebelum sidang, kedua saksi diambil disumpah sesuai dengan agama yang dianutnya,
“Saya tidak tahu, saya hanya chek list, dan adanya UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang daerah pesisir dan Pulau-pulau kecil dilarang ditambang, tidak masuk pada kami, hanya sesuai aturan Kementerian ESDM,” jawab Eldo sebagai saksi ketika ditanya oleh Pengacara penggugat
Ketika diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada saksi pertama, Andri BH, Pengacara Penggugat Intervensi menanyakan apakah ada aturan dan apakah saksi mengetahui keberatan masyarakat di pulau kecil Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi menjawab tidak mengetahui.
Lebih lanjut pengacara penggugat bertanya kepada saksi Andri BH, apakah yang dievaluasi dokumen atau fakta lapangan, saksi menjelaskan bahwa tim bekerja di kantor saja, dengan melakukan evaluasi, presentasi TMS, diskusi, jika ada kekurangan diminta kepada PT. TMS untuk melengkapinya.
Sedangkan berkaitan dengan adanya Gunung Merapi aktif di Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi menjawab bahwa sudah dibuat pemodelan berdasarkan data,. Namun saksi tidak menjawab dengan jelas seberapa kuat berpengaruh.
Mengenai kewajiban kemudian tim Kementerian ESDM kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, saksi menyatakan tidak ada kewajiban.
Menurut saksi aspek pengelolaan lingkungan memadai, ini berdasarkan keterangan instansi teknis.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pengacara Tergugat Kementerian ESDM bertanya kepada saksi, ada beberapa pertanyaan yang diajukan pengacara terkait keputusan Dirjen Minerba Nomor 1827/2020 tentang Persetujuan Studi Kelayakan PT TMS, terkait tugas, fungsi dan kewenangan saksi di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, manfaat dan keuntungan negara atas usaha PT TMS di pulau kecil Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan aspek-aspek yang dinilai dari evaluasi studi kebijakan.
Semua pertanyaan itu dijawab saksi dengan lancar sesuai dengan pengalaman beliau selama 4 (empat) tahun dipercayakan pimpinan dengan bekal pendidikan S-1 sarjana mesin dan S2 Enginering, sebagaimana saksi jelaskan kepada salah satu pengacara penggugat yang menanyakan kompetensi, keahlian dan latar belakan pendidikan 13 PNS Tim Evaluasi yang ditugaskan untuk mengevaluasi dokumen PT. TMS.
Giliran Hakim bertanya apakah ada dokumen yang wajib divalidasi (Chrosscek) ke lapangan, sebab mengeluarkan izin harus melalui tahapan yang detil sekali, saksi menjawab tidak ada.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Pengacara Tergugat Intervensi PT. TMS, pertanyaannya merupakan permintaan penegasan dari Saksi apakah ada aturan bahwa tim evaluasi turun ke lapangan dan melibatkan masyarakat, saksi menjawab tidak ada aturan turun ke lapangan atau melibatkan masyarakat.S
Saksi kedua, Eldo, dalam kesaksiannya tentang Penerbitan SK Peningkatan Karya Operasi Produksi PT. TMS, menjawab pertanyaan Pengacara Tergugat Kementerian ESDM , diawali dengan tugas dan profesi saksi dan saksi menjawab bahwa beliau adalah seorang PNS yang bekerja sejak 2015, yang memiliki tugas untuk menyiapkan bahan penerbitan izin usaha bidang mineral.
Menurut saksi untuk menjelaskan lembar evaluasi dengan mengundang pengacara kedua belah pihak untuk maju ke meja hakim.
Selanjutnya pengacara tergugat menanyakan terkait dasar pelaksanaan evaluasi, saksi menjawab bahwa hal ini berdasarkan permohonan PT. TMS Nomor TMS/003/1/2021 pada bulan Januari 2021,.
Ketika ditanya tentang dokumen tata ruang, saksi menjawab dengan tegas bahwa dokumen tata ruang tidak termasuk dalam dokumen chek list.
Dijelaskan saksi lagi tentang persyaratan-persayaratan kontrak karya untuk mengajukan peningkatan tahap sesuai aturan kontrak karya dan aturan di Kementerian ESDM serta terkait dengan SK Peningkatan Tahap PT. TMS, saksi telah melaporkan kepada Sub koordinator dan Koordinator, konsultasi ke Biro Hukum, dan penyiapan Nota Dinas dari Direktur ke Dirjen.
Ketika ditanyakan terkait rapat, saksi tidak pernah mengetahui apakah pernah dirapatkan atau tidak, hal ini merupakan kewenangan pimpinan.
Penyusunan SK peningkatan tahap PT. TMS, mengikuti draf SK sebelumnya yang telah ada, demikian kesaksian saksi, terkait pertanyaan peningkatan kontrak karya ke IUP saksi menegaskan bahwa PT. TMS tetap kontrak karya, .
Pengacara penggugat bertanya apakah saksi mempertimbangkan dokumen lainnya, saksi menjawab hanya berdasarkan kewenangan dan aturan kontrak karya dan Kementerian ESDM.
Ketika pengacara bertanya kepada saksi, posisi masyarakat dimana, Saksi menjawab, dalam dokumen lingkungan, ada konsultasi publik serta dalam kontrak karya, PT. TMS wajib menyelesaikan kewajiban pembebasan tanah. Apabila belum, PT. TMS tidak diijinkan langsung bekerja.
Kemudian ditanyakan apakah ini Chek List IUP sesuai aturan atau karangan saudara, saksi menjawab sudah baku di Kementerian ESDM dan telah disetujui oleh pimpinan.
Sidang juga dihadiri oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan masyarakat Sangihe yang datang langsung dari Kabupaten Kepulauan Sangihe serta masyarakat Sangihe yang berdomisili di Jabodetabek dibawah koordinasi Ketua Aksi Demo Damai Simson Katiandagho. Setelah selesai sidang, dengan penuh semangat dihadapan Pengacara Kementerian ESDM dan PT TMS, masyarakat berfoto bersama dan meneriakkan Tolak PT TMS.