whatwonderfullworld.com – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, Arief Poyuono menanggapi Terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), sudah sangat tepat dan konstitusional. Menurutnya, justru jika Perppu dikeluarkan di masa pemerintahan, maka hasil pemilu 2024 menjadi produk UU yang inskonstitusional.
“Karena jelas keputusan MK tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta kerja itu dibatalkan tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki, tentu saja Perppu UU ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki.” Ungkapnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Menurut Arief, tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar, sebab UU Ciptaker itu dibuat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara kepada Menko Perekonomian yang tujuannya untuk memperbaiki sistem UU yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera.
“Justru dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker ini merupakan bentuk dari prestasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Rakyat melalui Presiden Jokowi dan disetujui oleh DPR RI,” tegasnya lagi.
Arief juga melihat peran yang sama juga telah dijalankan dengan baik oleh Menko Airlangga dalam menjalankan tugas yang diberikan Presiden untuk menanggulangi covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurut Arief Poyuono, Menko Perekonomian telah mendapatkan hasil yang sangat memuaskan, yaitu dengan dicabutnya PPKM serta pulihnya ekonomi masyarakat yang dibuktikan dengan bertumbuhnya perekonomian nasional yang rata rata diatas 5% ditahun 2022.
“Karena itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya perppu UU Ciptaker yang akan banyak berdampak untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat nantinya,” tegasnya lagi.
FSP BUMN Bersatu, lebih lanjut, melihat bahwa kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodir dengan adanya aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yang sektornya dibatasi sudah tertampung dalam Perppu Ciptaker.