Sungai Raya – whatwonderfullworld.com – Nasib tragis menimpa FR seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya, harus melepas nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah manga di Jalan Rasaku Jaya, kec. Sungai Raya, Kab Kubu Raya, pada Minggu (6/3/2022).
Atas kejadian tersebut, Kapolres Kubu Raya Akbp Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K, M.Si memimpin press Release yang dilaksanakan di Polsek Sungai Raya, didampingi Kasatreskrim Akp Jatmiko dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono dengan menghadirkan 3 (tiga) Orang Pelaku Kamis (10/03/2022)
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, S.I.K, M.Si dalam Press Release-nya menjelaskan di hadapan sejumlah awak media wartawan.
“Atas peristiwa kejadian tersebut, FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia. Di mana hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan” Jelas kapolres.
“Dimana peristiwa yang menimpa FR itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB. Saat itu, FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan, lalu keduanya melihat pohon mangga dan mengambilnya,” sambung Kapolres.
Di saat FR dan DR mengambil mangga, aksinya diketahui oleh IS yang merupakan penjaga malam. Kemudian, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga. IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karena keterangan FR dan DR berbelit-belit saat ditanya kemudian dilakukan pemukulan,”
“Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian dan untuk kasus seperti ini selama saya menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya Baru Pertama Kalinya,” terang Jerrold.
Kapolres melanjutkan, “tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dilakukan perawatan, kemudian FR dibawa kembali ke Mapolsek. Dan pada pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri.
Di sungai durian dan saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan,” Lanjut Kapolres.
“Atas kejadian tersebut, pasal yang kita persangkakan kepada ketiganya dengan Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Atau 351(3)
KUHP Jo 55 KUHP, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. Dan pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Diakhir Press Release Kapolres Menghimbau Kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya “Agar Menjaga Kamtibmas di Wilayah masing- masing, apabila menemukan suatu tindak pidana, jangan menghakimi pelaku dan apabila menemukan pelaku kejahatan segera melaporkan ke pihak berwajib atau Polsek terdekat” Tutupnya.
Sumber: Humas Polres Kubu Raya
Penulis : Dodik