whatwonderfullworld.com – Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa. Pertemuan ini dilakukan secara tertutup di Gedung ACLC KPK.
Setelah audiensi tersebut, tim reformasi hukum mengungkapkan tujuan utama mereka datang ke KPK adalah untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Ketua Pokja Tim Percepatan Reformasi Hukum Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Tim Reformasi Hukum, Yunus Husein, mengatakan kepada wartawan bahwa melalui pertemuan ini mereka dapat mengidentifikasi permasalahan yang sebenarnya dan membuat prioritas program yang akan dilaksanakan dan dipantau.
Yunus Husein juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut telah ditemukan empat masalah yang menjadi prioritas. Pertama, terkait dengan bidang politik, tim reformasi mengusulkan agar calon-calon mendeklarasikan aset mereka. Selain itu, permasalahan lain yang diungkapkan meliputi pelaporan LHKPN, sistem penanganan perkara secara online, dan masalah sumber daya alam.
Tim reformasi juga berkomitmen untuk mendorong pejabat kepolisian dan lembaga lain di bidang hukum untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Mereka juga akan melakukan perbaikan sistem untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan dalam pengecekan LHKPN.
Bambang Harimukti, anggota Tim Reformasi, juga mengungkapkan pentingnya alokasi dana yang memadai bagi partai politik. Ia berpendapat bahwa jika partai politik menjadi independen secara finansial, pengelolaannya akan lebih transparan dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain yang mencari keuntungan.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan usulan kenaikan alokasi dana bagi partai politik kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Namun, perubahan ini membutuhkan revisi undang-undang menurut Kemendagri. Usulan tersebut saat ini sedang diajukan kembali oleh tim percepatan reformasi.
Berdasarkan hasil kajian KPK dan LIPI, kebutuhan operasional partai politik pada tahun 2023 sebesar Rp 16.922 per suara. Dalam rangka mendukung kemandirian partai politik, negara dapat memberikan bantuan keuangan sebesar 50% dari jumlah tersebut, atau setara dengan Rp 8.461 per suara.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, tetapi Kemendagri meminta revisi undang-undang sebelum mengimplementasikannya.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang mendapat arahan langsung dari Menkoplhukam Mahfud MD, akan terus bekerja untuk menyusun naskah akademik berbentuk agenda prioritas dalam percepatan reformasi hukum. Setelah naskah tersebut selesai, tim akan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terkait dengan hukum, termasuk pencegahan korupsi. Dengan melibatkan berbagai lembaga, seperti KPK, tim ini bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
Selain itu, upaya peningkatan alokasi dana untuk partai politik juga menjadi fokus perhatian tim reformasi. Dengan meningkatnya dana yang diterima partai politik, diharapkan mereka dapat menjadi lebih mandiri secara finansial dan mengurangi risiko korupsi yang mungkin timbul akibat ketergantungan pada pihak-pihak tertentu.
Sebagai bagian dari usaha ini, KPK telah melakukan kajian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menentukan kebutuhan operasional partai politik pada tahun 2023. Hasil kajian menunjukkan bahwa alokasi dana sebesar Rp 16.922 per suara merupakan jumlah yang diperlukan. Namun, pemerintah baru dapat memberikan bantuan keuangan sebesar 50% dari jumlah tersebut, atau setara dengan Rp 8.461 per suara.
Meskipun usulan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, perubahan alokasi dana untuk partai politik membutuhkan revisi undang-undang, yang saat ini tengah diajukan kembali oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum. Mereka berharap bahwa langkah ini dapat memastikan partai politik memiliki pendanaan yang cukup untuk operasional mereka dan dapat berjalan secara mandiri.
Tim Percepatan Reformasi Hukum akan terus bekerja hingga akhir tahun 2023. Harapannya, melalui upaya mereka, reformasi hukum di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan efektif, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.