whatwonderfullworld.com – Jalanan di Provinsi Lampung yang rusak parah masih menjadi topik pembicaraan hangat publik. Bahkan ada informasi yang muncul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek infrastruktur di Lampung.
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, jika jalanan di Provinsi Lampung yang rusak parah saat Presiden Jokowi berkunjung ke Lampung merupakan anggaran dari APBN maka itu patut dipertanyakan.
Mudzakir menyebutkan jika dalam proyek jalan rusak di Lampung adalah bersumber dari anggaran pemerintah pusat, maka pemerintah pusat harus meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah, dan apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran proyek dalam pelaksanaan pengerjaan jalan tersebut, maka Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI) harus menyelidiki anggaran tersebut, apakah ada proyek jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi atau penyelewengan anggaran.
“BPK harus turun tangan untuk menyelidiki proyek jalan yang rusak di Lampung apakah sudah sesuai spesifikasi dan sesuai anggaran yang diberikan pemerintah pusat, jadi harus dilakukan audit,” kata Mudzakir kepada awak media, Kamis (1/6/2023).
Lebih lanjut Mudzakir mengatakan bahwa dengan adanya hasil laporan pertanggungjawaban anggaran atas proyek tersebut, maka akan kelihatan apakah jalan yang rusak tersebut sudah sesuai spesifikasi atau sesuai anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kalau nantinya hasil audit BPK ditemukan adanya dugaan korupsi, maka pemerintah daerah Lampung atau Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus bertanggung jawab terhadap anggaran proyek jalan rusak di Lampung yang menjadi pembicaraan publik,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, BPK harusnya melakukan investigasi untuk mencari kebenaran anggaran yang digunakan oleh Pemda Lampung terkait proyek tersebut.
Menurut Mudzakir, Aparat hukum yang cocok untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek jalan yang rusak di Lampung itu adalah penegak hukum yang lebih tinggi seperti KPK, Kejagung maupun kepolisian. Hal tersebut, katanya, penting supaya proses pemeriksaan soal proyek tersebut tidak lemah karena intervensi dari pejabat daerah. Karena itu sangat mempengaruhi hasil temuannya.
“Penting sekali penegak hukum yang tinggi seperti KPK, Kejagung , dan Polri untuk mengusut adanya dugaan penyelewengan anggaran proyek jalan rusak di Lampung agar proses tidak lemah, karena jika penegak hukumnya lebih rendah dapat dipastikan akan dipengaruhi atas hasil bukti yang ditemukan,” ucapnya.
Sementara itu hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Lampung.
Diketahui beredar informasi ada dugaan fee proyek jalan di Lampung sebesar 2 Trilyun sebanyak 10 persen ke Gubernur Lampung, 2% kedinas, 3 % ke seorang oknum pemilik perusahaan swasta dibidang Asphalt mixing plant, yang bernama Faisol Dausal. Dan 3 persen untuk dana pengamanan ke oknum petinggi aparat hukum Kejaksaan di Lampung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa di Lampung atas proyek jalan di Lampung, pihaknya mengatakan, Kejagung selalu bertindak tegas untuk menindak siapa saja anggotanya yang melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terkait soal adanya oknum yang terlibat berkaitan dengan penerimaan fee proyek jalan di Lampung itu, Ketut menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kejati Lampung.
“Kejagung selalu bertindak tegas untuk menindak siapa saja anggotanya yang melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terkait soal adanya oknum yang terlibat soal penerimaan fee proyek jalan di Lampung, silahkan konfirmasi langsung ke Kejati Lampung,” kata dia.
Ketua Umum (Ketum) Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) La ODe Kamaludin, mengatakan, realisasi APBD Lampung yang mencapai Rp7,38 triliun menimbulkan kecurigaan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pemerintah setempat. Dugaan itu muncul lantaran pembangunan jalan dan irigasi tidak maksimal.
KAPAK menduga itu ada korupsi dalam biaya pembangunan dan irigasi di wilayah Lampung.
“KAPAK meminta kPK memeriksa aliran dana tersebut. Tidak mungkin dari anggaran yang dikeluarkan, tetapi pembangunan jalannya masih belum maksimal,” katanya.
Data Kementerian PUPR, sebanyak hampir 50% jalan di kabupaten yang ada di Lampung mengalami kerusakan sedang hingga berat. Tak hanya di kabupaten, jalan nasional dan provinsi pun masih ada kerusakan, meskipun tak sebanyak di kabupaten.
Faktanya, dana realisasi APBD Lampung menjadi yang tertinggi dari wilayah lainnya, yakni nominal Rp7,38 triliun. Namun, dana yang digunakan untuk pembangunan jalan dan irigasi hanya Rp72 miliar. Angka itu berbanding terbalik dengan dana yang dipakai untuk belanja pegawai yang mencapai Rp2,14 triliun
KAPAK mendesak KPK segera mendalami Dugaan Korupsi APBD Provinsi Lampung
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa secara total anggaran yang dikucurkan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Lampung adalah Rp2,16 triliun. Namun, perlu dicatat, dana Rp2,16 triliun itu baru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja, belum termasuk dana lain yang dikucurkan dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia pun merinci anggaran untuk jalan rusak di Lampung lewat sebuah unggahan di Instagram. Sri Mulyani menjelaskan, dari APBN saja ada tiga sumber dana:
1. Lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Provinsi Lampung pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp588,7 miliar. Dari dana tersebut sudah terealisasi Rp81,6 miliar hingga 2 Mei 2023. Pada tahun 2022, realisasi belanja Kementerian PUPR untuk jalan nasional di provinsi tersebut mencapai Rp508,1 miliar.
2. Selain itu, ada juga transfer dana dari pusat ke pemerintah daerah untuk pembangunan jalan (Dana Alokasi Khusus/DAK Fisik) tahun 2023 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Lampung mencapai Rp402,44 miliar untuk 231,9 km jalan.
3. Pembangunan Jalan Tol Sumatera yang melintasi Provinsi Lampung. Untuk pembangunan jalan ini, dananya berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan jaminan pemerintah kepada PT Hutama Karya untuk dua ruas: Pertama, ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (140 km) dengan dukungan PMN Rp2,2 triliun dan jaminan pemerintah Rp22,09 triliun. Kedua, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (189 km) dengan dukungan PMN Rp4 triliun dan jaminan pemerintah Rp14,37 triliun.
Sementara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat Program Penyelenggaraan Jalan APBD 2023 Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Lampung mencapai Rp2,16 triliun. Khusus anggaran perbaikan dan perawatan jalan yang menjadi tugas Provinsi Lampung saja senilai Rp886,8 miliar.
“Pembangunan infrastruktur adalah agenda prioritas nasional tahun ini. Pajak yang dibayar rakyat dimanfaatkan untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara,” kata Sri Mulyani.