whatwonderfullworld.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengumumkan bahwa MAKI siap mempraperadilkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Jhony G Plate terkait proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. MAKI juga mengungkapkan adanya bocoran aliran uang puluhan miliar yang terkait dengan proyek ini dan mengalir ke sejumlah kelompok.
Menurut Boyamin, sekitar Rp 70 miliar aliran uang tersebut mengarah ke kelompok yang terkait dengan Kejaksaan Agung. Sedangkan Rp 50 miliar lainnya mengalir ke kelompok yang berhubungan dengan Kejaksaan Agung di sebelah utara. Namun, catatan mencatatkan hanya Rp 3 miliar yang terekam sebagai aliran uang yang diterima oleh kelompok yang lebih ramai.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Boyamin tersebut. Arifin meminta agar Boyamin tidak hanya asal bicara atau menyebarkan hoaks terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“KAKI meminta Bonyamin untuk tidak menyebarkan hoaks dan buktikan saja. Jika tidak, dapat dianggap sebagai bagian dari gerakan Corruptor Fight Back,” kata Arifin Nur Cahyono dalam keterangan tertulis.
Arifin juga menyatakan bahwa KAKI sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap skandal korupsi BTS yang merugikan negara. KAKI memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dan mengusut tuntas para pelaku kejahatan korupsi yang berskala besar.
“Ucapan Boyamin tidak didasarkan pada data dan fakta yang kuat, ini terlihat seperti usaha untuk melemahkan semangat Kejaksaan Agung dalam mengungkap mega korupsi dalam kasus BTS,” ungkapnya.
KAKI berencana akan mendorong Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa Boyamin. Jika data yang disampaikan oleh Boyamin terbukti benar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun, jika tidak terbukti, Boyamin dapat dianggap telah menyebarkan hoaks dan diduga ikut menghalangi upaya pemeriksaan tindak pidana korupsi dalam kasus BTS.
“Karena pernyataannya telah melemahkan semangat para jaksa di Kejaksaan Agung dan mengganggu fokus mereka dalam melakukan pemeriksaan kasus korupsi BTS,” tambahnya.