whatwonderfullworld.com – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan dari pemerintah menghadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP), di gedung Nusantara DPR RI, Kamis (7/4/2022).
Menko Airlangga, melalui akun Facebooknya, mengatakan bahwa semangat dari RUU yang disusun DPR RI INI merupakan salah satu tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Oleh karenanya, saya berterima kasih kepada DPR RI yang telah mengambil inisiatif ini,” tulis Menko Airlangga pada akun Facebook pribadinya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan perubahan undang-undang tersebut dapat momentum pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita berharap dengan melakukan perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perbaikan UU Cipta Kerja dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi saat ini, yang diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat,” tulisnya lagi.
Sedangkan dalam rapat tersebut, Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada 210 DIM tetap yang diserahkan pemerintah. Namun, hanya ada 80 DIM yang bisa diperdebatkan.
“Kalau kita lihat DIM-nya Pak Menteri, yang tetap ada 210 DIM. Kemudian ada yang redaksional sebanyak 65 dan substansi baru, dan ada pengusulan yang dihapus, kurang lebih hanya ada 81 DIM,” ungkap Supratman, seperti dilansir detik.com pada Kamis (7/4/2022).
“Karena, kalau yang tetap, kita tidak akan mungkin kita perdebatkan. Yang redaksional akan kita serahkan ke timus. (Ada) 80 DIM yang akan kita perdebatkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, revisi UU PPP ini merupakan salah satu RUU yang terdaftar dalam prolegnas prioritas tahun 2022. Pada pokoknya, revisi UU PPP terdiri atas 2 pasal perubahan, yakni pasal 1 memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP, dan pasal 2 memuat 1 ketentuan tentang keberlakuan UU dan perintah pengundangannya.