whatwonderfullworld.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi polemik mengenai aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan tentang jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Menko Airlangga Mengatakan aturan tersebut berbeda dengan program jaminan kehilangan pekerjaan.
“Saya ingin memberikan penjelasan terkait dengan kebijakan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan yang dalam hari-hari ini mendapatkan perhatian dari media massa maupun masyarakat, Tegas Airlangga.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan peraturan menaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua dan saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” tuturnya lagi.
Jaminan hari tua, kata Airlangga, merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
Jaminan hari tua dibuat sebagai program jangka panjang untuk kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.